Ketua Pansus VII, Sidkon Djampi: Secara Prinsip Raperda Penyelenggaraan Pesantren Sudah Tidak Ada Masalah yang Berarti

 

BANDUNG – DPRD Jawa Barat melalui Pansus VII tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren. Pansus VII ini diketuai oleh Sidkon Djampi dari Fraksi PKB.

Sidkon menegaskan, hingga saat ini Raperda tersebut tengah diproses, yang secara prinsip sudah tidak ada masalah yang berarti. Pansus VII bersama Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat telah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi soal Raperda tersebut pada awal November lalu.

Di Kemendagri, Pimpinan Pansus VII DPRD Jabar beserta jajaran serta jajaran Biro Hukum diterima oleh Kasubdit Bagian Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah.

“Ada dua poin yang masih butuh kajian yaitu mengenai judul dan pasal 46 yang diusulkan akan ada dua ayat di dalamnya,” ujar Sidkon.

Menurutnya dalam menyusun raperda yang akan menjadi payung hukum soal penyelenggaraan pesantren tersebut, Pansus VII masih menunggu hasil konsultasi Kemendagri dan Kementrian Agama.

Langkah selanjutnya, kata dia, akan dilakukan pembahasan secara detail pasal perpasal. Kemudian akan dilakukan rapat pleno untuk segera disodorkan ke Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Untuk mematangkan Raperda Penyelenggaraan Pesantren ini, Pansus VII pun melakukan kunjungan ke beberapa ondok pesantren untuk menyerap masukan langsung dari para pengelola pondok pesantren, seperti kunjungan ke Pondok Pesantren Al-Muhajirin Kabupaten Purwakarta.

Dalam kunjungan kertesebut Pansus VII mendapat masukan soal keberadaan serta kesejahteraan Pesantren. Terkait masalah kesejahteraan, pada draft Raperda tersebut sudah diproyeksikan soal sumber pendanaan pesantren, yang bahkan akan menjadi fokus pembahasan.(atp)